Kamis, 24 Januari 2008

SEED CENTER - Program Unggulan Faperta UNPAD

BANDUNG, (PR).-Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad), segera mengusung seed center (pusat perbenihan) sebagai program unggulan. Beberapa peneliti dari program studi pemuliaan tanaman, berhasil menciptakan benih-benih yang lebih unggul dibandingkan sebelumnya.
"Dengan memfokuskan pada pembenihan, pembinaan keilmiahan lebih fokus dan konvergen," kata Mahfud Arifin, Pembantu Dekan I Faperta Unpad, di Bandung, Rabu (23/1).
Sementara itu, Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian Ahmad Dimiyati, yang juga alumni Faperta Unpad mengatakan, pemilihan seed center sebagai program unggulan merupakan langkah tepat dan sesuai dengan arah perkembangan pertanian Indonesia di masa yang akan datang.
"Diharapkan, mutu produktivitas pertanian dapat ditingkatkan bila ditunjang dengan benih yang bermutu baik pula," katanya.
Menurut dia, pembenihan bisa dilakukan dengan inovasi dan pembentukan varietas baru yang dijadikan benih bermutu.
Selain itu, Dimiyati menjelaskan, varietas unggul dapat dihasilkan melalui proses seleksi dari populasi, koleksi tanaman, persilangan, mutasi, serta rekayasa genetik yang terbaik. Keunggulan ini dinilai dari ketahanan terhadap hama penyakit, cekaman air, dan produksi yang lebih banyak serta lebih cepat.
Hingga saat ini, terdapat tujuh benih yang diunggulkan dan telah lulus sertifikasi dari Badan Sertifikasi Benih. Antara lain, kedelai, jagung, bengkoang, nanas, nilam, sorgum, dan kelapa. Bahkan, ada sekitar 120 nama kedelai yang potensial untuk dibudidayakan dan telah diteliti, ujar Dr. Suseno Amin, Ir., M.S., dosen Faperta.
"Diharapkan, dengan menjadikan seed center sebagai fokus Faperta, akan dihasilkan benih-benih unggulan yang dapat memenuhi kebutuhan ketersediaan benih di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor pertanian," ujar Suseno. (CA-182/CA-188)***

Pikiran - Rakyat - (24 Jan 08).

Rabu, 23 Januari 2008

Penyebab Gagal Lulus ITB Biasanya Faktor Akademik

Setiap Angkatan, 90% yang Meraih Sarjana

BANDUNG, (PR).-Kegagalan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam menyelesaikan studinya mayoritas disebabkan oleh faktor kemampuan akademik, bukan faktor kemampuan ekonomi. Setiap angkatan biasanya 90 persen yang mampu meraih gelar sarjana sesuai waktu.
"Tingkat drop out (DO) di ITB sejauh ini rata-rata 2 persen tiap angkatan per tahun dari total jumlah mahasiswa sekitar 3.000 orang setiap masuknya," kata Wakil Rektor Senior Bidang Akademik ITB, Dr. Adang Surachman, Rabu (23/1) di Ruang Rapim A ITB, Jalan Tamansari Bandung.
Adang membantah jika kebanyakan kasus DO dipengaruhi oleh faktor ekonomi atau ketidakmampuan mahasiswa membayar biaya studi.
"Kita menyediakan beasiswa. Jadi, jika ada yang bermasalah dengan biaya studi, silakan jujur kepada pihak universitas supaya bisa dibantu dengan program beasiswa," tuturnya.
Menurut dia, mahasiswa yang DO karena masalah ekonomi hanya sekitar 30 persen dari jumlah mahasiswa ITB yang DO setiap angkatan per tahunnya. "Sisanya karena faktor akademik, misalnya mereka memang tidak sanggup mengikuti pembelajaran," kata Adang.
Diakui, tingkat keketatan persaingan dan kesulitan di sejumlah fakultas relatif tinggi, misalnya pada Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), Fakultas Teknologi Industri (FTI), Sekolah Farmasi (SF), serta Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM).
Untuk itulah, ITB melakukan seleksi yang ketat untuk menjaring mahasiswanya. "Penyelenggaraan ujian saringan masuk (USM) ITB merupakan langkah yang harus ditempuh untuk memenuhi passing grade ITB itu," kata Adang.
Dikatakan, SPMB merupakan ujian untuk mengukur kemampuan akademik masa lalu karena bahan ujiannya berasal dari apa yang pernah diajarkan ketika SMA/SMK. Sementara itu, ITB mencari mahasiswa yang mampu mengikuti pembelajaran dengan standar tertentu di ITB.
Selain itu, ITB pun memberlakukan ketentuan yang berbeda bagi calon mahasiswanya, yakni memilih fakultas, bukan prodi seperti universitas pada umumnya. "Tahun pertama mereka mengikuti tahap pertama bersama (TPB) supaya mahasiswa belajar dulu dasar-dasar ilmu yang akan dipelajarinya untuk menentukan prodi yang akan diambil di tahun kedua," ungkap Adang.
Menurut Adang, kecenderungan DO ditunjukkan oleh mahasiswa yang berasal dari jalur SPMB. "Mahasiswa dari jalur USM ITB sekali waktu mengalami penurunan kemampuan akademik, tetapi mereka mampu memperbaiki diri, sedangkan dari jalur SPMB hanya begitu-begitu," kata Adang.
Oleh karena itu, Adang menyimpulkan tingkat DO di ITB relatif menurun sejak adanya USM ITB. Selain itu, tingkat DO juga banyak terjadi pada mahasiswa S-2 dan S-3.
Tidak berlebihan
Sementara itu, Kasubdit Penjaringan Mahasiswa sekaligus Ketua Lembaga Tahap Pertama Bersama, Mindriany Syafila mengatakan, ketentuan DO dari ITB sudah jelas dan dinilai tidak berlebihan.
Mahasiswa ITB dinyatakan DO, kata Mindriany, jika selama setahun IP berada di bawah 1, selama dua tahun berturut-turut mahasiswa tersebut belum lulus tahap pertama bersama (TPB), atau ada nilai E untuk mata kuliah tertentu.
Namun, Mindriany menambahkan perlu juga dipertimbangkan bahwa jumlah mahasiswa ITB yang tidak bisa menyelesaikan studinya ini juga karena mereka mengundurkan diri. (A-155)***
Pikiran - Rakyat - 23 Januari 2008.

Rabu, 16 Januari 2008

Kaizen - The Daily Improvement


GCU - General Check Up




Tebas Tuntas, Tugas Mandiri & Try Out





SSC ONline


SSC - Early Warning System




We are Ready To Serve YOU ........


Tiga Hal Kunci dalam melayani Siswa Kami, Pertama Pelayanan Kedua Pelayanan dan Ketiganya Adalah kembali ke Nomor Satu yaitu Pelayanan.... (yr).

Kegiatan Lesehan .....



Suasana saat Lesesan di SSC Bandung - Jl. Sumurbandung No. 10 Bandung.

Kelas Begelombang Alfa


K2S - Konsultan Kelulusan Siswa





Bpk. Drs. Santoso, M.Si - Tim Kosnultan sekaligus Pengajar Biologi sedang memberikan Konsultasi kepada Siswa - Siswi SSC di SSC Bandung.

KBM - Alias - Kegiatan Belajar Mengajar


Pa Risdiyanto - jagoannya Fisika - sedang Ngajar FISIKA .... Asyik Lho....
Belajar di SSC dijamin tidak NG-bosenin...

SSC Ngerti Abiz.........

Let's Join The Dream Team.......


Terima Kasih Sony Sugema College alias SSC Ya......

Ini adalah sebagian dari testimony para Lulusan SSC yang sekarang telah berada di Bangku Kuliah PTN yang mereka idam-idamkan, selamat ya.......... Bravo. SSC. (yr)

Inilah Pengakuan Jebolan SSC


Testimony Siswa Sony Sugema College




Lokasi SSC Bandung




Sony Sugema Pemasok Mahasiswa ITB




Artikel yang pernah dimuat di Harian Warta Bisnis - Juli 2004 (yr)

Selasa, 15 Januari 2008

Info Ujian Masuk UGM 2008

Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan di UGM mulai tahun 2003

Seiring dengan perubahan paradigma Pendidikan Tinggi, UGM meningkatkan mutu pendidikannya dengan:
Memberikan beasiswa Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) untuk 1.000 mahasiswa baru tahun akademik 2008/2009 yang mempunyai prestasi akademik unggul dan secara ekonomi kurang mampu.
Menyediakan 7.000 - 8.000 beasiswa dari berbagai sumber bagi mahasiswa program sarjana berprestasi dan/atau kurang mampu secara ekonomi, dengan anggaran total Rp.13 - 17 milyar per tahun.
Menerapkan pembelajaran untuk mencapai mutu tinggi yang mencakup ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap mental, etika, dan nilai-nilai luhur.
Melakukan pembelajaran dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal dengan disertai inovasi pembelajaran berkelanjutan.
Menyelenggarakan Program Peningkatan Pertumbuhan Kepemimpinan Berkualitas.


Fakta Prestasi UGM

Universitas Gadjah Mada mencatat berbagai prestasi nasional dan internasional, antara lain:
Mencapai peringkat 360 dunia berdasarkan THES-QS World University Rankings 2007 dan peringkat teratas di Indonesia.
Satu-satunya universitas di Indonesia yang masuk dalam 100 besar webometrics tingkat Asia tahun 2007.
Menyelenggarakan penjaminan mutu dengan sukses dalam hal sistem dan mencapai peringkat tertinggi di ASEAN bersama University Malaya (Malaysia), Chulalongkorn University (Thailand), dan NUS (Singapore).
Juara Umum Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional 2006 dan 2007.Tahun 2007 jumlah mahasiswa UGM sebanyak 48.000 terdiri atas 62,5% program sarjana, 26% program magister dan doktor, serta 11,5% program diploma.

Latar Belakang Penyelenggaraan Sistem Ujian Masuk (UM) UGM 2008

Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pendidikan untuk pembangunan bangsa, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui sistem UM-UGM, dengan pertimbangan:
UGM memiliki daya tampung terbatas.
UGM memiliki komitmen pada pengembangan SDM nasional.
UGM menyadari kemampuan ekonomi masyarakat yang beragam.
UGM memperhatikan masyarakat tidak mampu.
UGM memperhatikan pengembangan bibit unggul daerah.
UGM mendukung pengembangan bakat olahraga dan seni.
UGM memperhatikan potensi masyarakat yang peduli akan kualitas pendidikan.

RAGAM PROGRAM UM-UGM 2008

1. PENELUSURAN BIBIT UNGGUL

a. Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM)

Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi tetapi tidak mampu secara ekonomi dan mantap membangun masa depan bersama UGM.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Peserta dibebaskan dari biaya seleksi.
Biaya pendidikan selama 8 semester ditanggung oleh mitra yang dicarikan oleh UGM.

b. Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB)

Ditujukan bagi siswa pemenang kompetisi bidang ilmu pengetahuan tingkat nasional atau finalis olimpiade bidang ilmu pengetahuan tingkat internasional.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Pilihan program studi diwajibkan sesuai dengan bidang prestasinya.
Biaya pendidikan selama 8 semester seluruhnya atau sebagian ditanggung oleh UGM:
PBUB Beasiswa: Bagi peraih medali olimpiade science tingkat internasional seluruh biaya pendidikan dan biaya hidup selama 8 semester ditanggung oleh UGM.
PBUB Mandiri: Bagi pemenang kompetisi bidang ilmu tingkat nasional dan finalis olimpiade science internasional biaya pendidikan selama 8 semester sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh UGM sesuai dengan isian pada formulir pendaftaran online.

c. Penelusuran Bakat Olahraga dan Seni (PBOS)

Ditujukan bagi siswa dengan bakat khusus di bidang olahraga atau seni.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes ketrampilan sesuai dengan bakatnya pada hari Minggu, 16 Maret 2008 di Yogyakarta.

d. Penelusuran Bakat Swadana (PBS)*

Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
Peserta wajib mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) di Yogyakarta, Jakarta, Tangerang, Palembang atau Balikpapan.
Peserta yang lulus TBS wajib mengikuti tes lisan di Yogyakarta.

e. Penelusuran Bibit Unggul Pembangunan Daerah (PBUPD)*
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
Program ini merupakan bentuk kepedulian UGM terhadap pembangunan daerah melalui kemitraan antara daerah dengan UGM, berbasis potensi wilayah dan kearifan lokal menuju kemajuan dan martabat bangsa Indonesia.
Peserta diusulkan dan dibiayai oleh Pemda, dinas-dinas pemerintah di daerah, institusi, dan/atau perusahaan di daerah.

*Peserta PBS dan PBUPD wajib membaca dengan cermat booklet UM UGM atau informasi di sini.

2.UJIAN TULIS

a. Diadakan untuk memilih calon mahasiswa baru yang berkualitas dengan kemampuan akademik dan potensi unggul untuk menunjang penyelesaian pendidikan di UGM sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

b.Materi seleksi meliputi Tes Potensi, Ilmu Pengetahuan Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

3.SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB)

a. Melalui program ini UGM menerima sejumlah maksimum 18% dari total daya tampung.

b. SPMB diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan SPMB.


PERSYARATAN PESERTA

1. PENELUSURAN BIBIT UNGGUL

SYARAT UMUM

a.Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/SMK/MA dalam dan luar negeri tahun 2007/2008.

b.Untuk siswa dari sekolah dengan sistem:

Non-KBK: nilai semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester 5 harus tanpa angka di bawah 6 (enam) dan nilai yang terkait jenis program studi yang dipilih (eksakta/non-eksakta) harus tanpa angka di bawah 7 (tujuh).

KBK: kategori nilai rapor yang digunakan adalah “pengetahuan/kognitif”. Nilai semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester terakhir harus tanpa angka di bawah nilai standar ketuntasan minimal. Bagi siswa kelas akselerasi, kriteria tersebut diberlakukan cukup sampai dengan semester 4. Kriteria nilai rapor ini dibuktikan dengan fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah.

c.Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

SYARAT KHUSUS

a.Peserta PBUTM:
Siswa yang termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya pada semester 5 atau 75% terbaik untuk kelas akselerasi pada semester 4.
Berasal dari keluarga tidak mampu, didukung dengan data:
Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh RT, RW dan Kepala Desa/Lurah.
Keterangan penghasilan orangtua yang disahkan (oleh Camat bagi non PNS, dan oleh Bendaharawan Gaji Pegawai bagi PNS).

b.Peserta PBUB:
Siswa yang pada semester 5 atau semester terakhir termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya atau 75% terbaik pada kelas akselerasi pada semester 4.
Pemenang lomba bidang studi tingkat nasional termasuk yang diselenggarakan di lingkungan UGM (khusus untuk memasuki fakultas yang bersangkutan) atau finalis lomba bidang studi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh LIPI, DIKNAS, IMO, IPhO, IBO, IChO, IOI/ICO.

c.Peserta PBOS:

Siswa yang pada semester 5 atau terakhir termasuk dalam 40% terbaik di kelasnya atau 75% terbaik pada kelas akselerasi pada semester 4.
Juara I Kejurda atau Porda tingkat provinsi; juara I Popsinas; juara I-III Kejurnas/PON; juara I-V Kejuaraan Regional/Internasional; atau juara I-III kesenian tingkat nasional.
Menyerahkan surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali peserta.

2. UJIAN TULIS

a.Siswa aktif kelas terakhir SMA/SMK/MA, lulusan SMA, SMK, MA dalam dan luar negeri, lulusan ujian persamaan, atau yang setara lainnya, serta lulusan tahun 2006 dan 2007.
b.Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

3. SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB)
Diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pengurus Pusat Perhimpunan SPMB.

Prosedur Pendaftaran dan Pengumuman Hasil Seleksi

1.PENELUSURAN BIBIT UNGGUL

a. Peserta PBUTM dan PBUB :
Mengisi formulir melalui internet (online) pada situs UM (http://um.ugm.ac.id) mulai tanggal 2 Januari 2008 hingga 23 Februari 2008.
Peserta dibebaskan dari biaya seleksi.
Peserta PBUTM hanya boleh memilih 1 (satu) program studi sesuai jurusannya di SMA/SMK/MA, sementara peserta PBUB dapat memilih 2 (dua) program studi berdasarkan prioritas sesuai bidang kejuaraan yang diraih.
Tiap sekolah mengajukan paling banyak 2 (dua) peserta PBUTM; sementara jumlah peserta PBUB tiap sekolah tidak dibatasi.
Kepala Sekolah mengirimkan berkas berisi nama peserta dan semua persyaratannya melalui pos atau diserahkan langsung ke sekretariat UM-UGM.
Seleksi sepenuhnya akan dilakukan oleh Panitia UM-UGM 2008. Keputusan penerimaan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil seleksi diumumkan hari Sabtu, 22 Maret 2008 melalui situs UM UGM.

b. Peserta PBOS:

Mengisi formulir melalui internet (online) pada situs UM mulai tanggal 2 Januari 2008 hingga 23 Februari 2008. Peserta dapat memilih 2 (dua) program studi.
Membayar biaya seleksi sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui multi-payment Bank Mandiri atau rekening Rektor UGM c.q. Panitia UM-UGM 2008 dengan nomor rekening Bank Mandiri 137-0004666661. Tata cara pembayaran selengkapnya dapat dilihat di situs UM.
Kepala Sekolah mengirimkan berkas berisi nama peserta dan semua persyaratannya melalui pos atau diserahkan langsung ke sekretariat UM-UGM.
Proses seleksi didasarkan pada data prestasi akademik peserta yang dinyatakan dalam rapor, prestasi lain (dibuktikan dengan fotokopi sertifikat), dan hasil tes bakat/ketrampilan.
Seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Panitia UM-UGM 2008. Keputusan penerimaan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil seleksi diumumkan pada hari Sabtu, 22 Maret 2008 melalui situs UM UGM.
Peserta yang diterima melalui program PBOS dan PBUPD wajib mengikuti Program Sukses Belajar di UGM (matrikulasi).

JADWAL KEGIATAN , PROGRAM , PENDAFTARAN , DAFTAR ULANG , SELEKSI , WAWANCARA, PENGUMUMAN


1). PBUPD : Pendaftaran : 2 Januari – 23 Februari 2008 - Pengumuman : 22 Maret 2008

2). PBS : PENDAFTARAN : 2 Januari – 23 Februari 2008, DAFTAR ULANG 18-23 Feb 2008, SELEKSI : , 2 Maret 2008 (Minggu) WAWANCARA : 16 Maret 2008, PENGUMUMAN :
22 Maret 2008


3). PBOS : PENDAFTARAN : 2 Januari – 23 Februari 2008, SELEKSI : 6 Maret 2008 (Minggu)
PENGUMUMAN : 22 Maret 2008

4). PBUB : Pendaftaran : 2 Januari – 23 Februari 2008 - Pengumuman : 22 Maret 2008

5). PBUBTM : Pendaftaran : 2 Januari – 23 Februari 2008 - Pengumuman : 22 Maret 2008

UJIAN TULIS

Cara dan waktu pendaftaran:
a. Pendaftaran melalui internet pada situs UM (http://um.ugm.ac.id) mulai tanggal 21 Januari 2008 hingga 24 Maret 2008.
b.Peserta dapat memilih 3 (tiga) program studi.
c. Membayar biaya seleksi sebesar Rp. 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) melalui multi-payment Bank Mandiri atau rekening Rektor UGM c.q. Panitia UM-UGM 2008 dengan nomor rekening Bank Mandiri 137-0004777773. Tata cara pembayaran selengkapnya dapat dilihat di situs UM.
d. Biaya transfer ditanggung oleh peserta.
e. Verifikasi/pendaftaran ulang peserta ujian di lokasi yang direkomendasikan oleh UGM mulai tanggal 19 hingga 26 Maret 2008 pada jam kerja (Senin – Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB). Tempat dan jadwal verifikasi diumumkan melalui situs UM.
f. Ujian tulis dilaksanakan pada hari Minggu, 13 April 2008 di Yogyakarta, Madiun, Jakarta, Tangerang, Cirebon, Palembang, Pekanbaru, Balikpapan, Lhokseumawe (NAD), Lampung, dan Makassar.
g. Hasil seleksi diumumkan pada hari Sabtu, 7 Juni 2008 melalui situs UM UGM.

3. SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB)
Diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pengurus Pusat Perhimpunan SPMB.

Tahun 2008 Unpad Sediakan 260 Kursi Gratis

BANDUNG, (PR).-Universitas Padjadjaran (Unpad) menawarkan 260 kursi bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki kemampuan akademik bagus dalam Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) tahun 2008 ini. Dalam program ini, Unpad bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten setempat untuk melakukan perekrutan masing-masing 10 calon mahasiswa di setiap kota/kabupaten di Jabar.
"Akan ada tim khusus yang mencari calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki kecerdasan. Pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah setempat," ungkap Pembantu Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. dr. H. Ponpon S. Idjradinata, Sp.Ak., di Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur Bandung, Senin (14/1). Lebih lanjut dikatakan Ponpon, tahun ini Unpad akan menerima mahasiswa baru dari jalur SMUP sebanyak 3.176 mahasiswa di 16 fakultas.
Seleksi untuk calon mahasiswa dari program ini, kata Ponpon akan dilaksanakan secara bertahap yang dikerjasamakan dengan Dinas Pendidikan kota/kabupaten setempat, terutama dengan melihat hasil nilai rapor siswa tersebut. Setelah lolos seleksi, calon mahasiswa mengikuti tes SMUP sama seperti calon mahasiswa lain yang berasal dari jalur SMUP pada 1 Juni 2008 mendatang.
Selain itu, Unpad pun mendapatkan program hibah kompetisi untuk tiga program yakni kedokteran, pertanian, dan kimia sehingga mahasiswa kurang mampu dengan kemampuan akademik yang bagus pun bisa mendapatkan beasiswa untuk ketiga program tersebut. Meski demikian, Ponpon menegaskan, Unpad hanya menerima calon mahasiswa yang telah lulus dari SMA atau sederajat. Artinya, jika dalam SMUP lulus tetapi dinyatakan tidak lulus SMA, calon mahasiswa tersebut dianggap gugur.
Dikatakan Ponpon, Unpad akan menggelar dua bahan tes SMUP, yakni tes kemampuan akademik dan tes kemampuan belajar. "Kita mengadakan tes kemampuan belajar yang lebih fokus pada tes psikologi untuk menjaring calon mahasiswa yang berasal dari sekolah tidak terlalu terkenal tetapi sebenarnya mempunyai kemampuan belajar yang bisa lebih digali," kata Ponpon.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama Dalam Negeri Unpad Prof. Dr. Denny Kurniadie mengatakan, Unpad juga mempunyai program kerja sama dengan pemerintah Papua. Dalam hal ini, pemerintah Papua yang menanggung pembiayaan putra/putri daerah Papua. Tes untuk program ini juga dikhususkan dan dimulai April. "Khusus untuk program ini lebih dipentingkan tes kemampuan belajarnya," kata Denny.
Dijelaskan Denny, pemerintah Papualah yang akan memilih pelajar terbaiknya untuk masuk ke Unpad. Setelah semua persyaratan selesai, calon mahasiswa dari Papua tersebut akan mendapatkan pelatihan dari Unpad selama 2-3 bulan untuk kemudian digabungkan dengan semua mahasiswa baru Unpad dalam perkuliahan. "Program ini sebenarnya untuk menipiskan kesenjangan antara mahasiswa Indonesia barat, terutama Jawa dengan mahasiswa dari Indonesia bagian timur," ungkap Denny.
Waktu pendaftaran SMUP dimulai hari ini, Selasa (15/1) hingga 6 Mei mendatang untuk wilayah Bandung dan hingga 30 April untuk wilayah luar Bandung. SMUP akan dilaksanakan 1 Juni 2008 bagi calon mahasiswa S-1 dari jalur SMA dan sederajat, 13 Juni 2008 bagi calon mahasiswa D-3 dari jalur SMA dan sederajat, serta 20 Juli 2008 untuk calon mahasiswa S-1 dari jalur D-3 (program khusus). (A-155)*** - PIKIRAN RAKYAT

Ekonomi Sebagai Hafalan

BANDUNG, (PR).- Pendidikan ekonomi di Indonesia belum dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, tidak ada komunikasi antara pakar ekonomi dan guru sehingga pengetahuan mereka tidak berkembang. Selain itu, ekonomi hanya diajarkan sebagai hafalan, bukannya sebagai ilmu untuk mengambil keputusan.
Persoalan ini disampaikan Ketua Program Studi (Prodi) Ekonomi Umum dan Koperasi UPI, Dr. Kusnendi, M.S. dalam "Seminar Nasional Tantangan Pendidikan Ekonomi di Masa Depan" di Gedung JICA Jln. Dr. Setiabudi Bandung, Sabtu (12/1). Pembicara lain yang turut hadir dalam acara yang juga temu alumni ini adalah Guru Besar UPI Prof. Dr. H. Syamsuri, S.A., Prof. Dr. H. Suryana, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji.
Menurut Kusnendi, pendidikan ekonomi yang baik mampu membuat siswa menjadi "melek ekonomi". Artinya, mereka yang berpotensi sebagai konsumen akan menjadi konsumen yang kritis, sementara yang berpotensi menjadi tenaga kerja akan menjadi tenaga kerja yang produktif. "Atau yang mau jadi produsen akan menjadi produsen yang bertanggung jawab," katanya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Oji Mahrohi. Lulusan Jurusan Ekonomi Umum UPI tahun 1976 ini menyoroti mata pelajaran ekonomi dan koperasi yang tidak tergambar dalam perilaku siswa. "Soalnya, untuk memahami koperasi itu butuh teladan, bukan hanya konsep," tuturnya.
Namun, Suryana berpendapat lain. Guru Besar UPI yang masih muda ini mengatakan, buruknya sistem ajar ekonomi karena banyak guru yang bukan lulusan ekonomi, malah mengajarkan mata pelajaran tersebut. Padahal, ekonomi bukan ilmu yang dengan mudah dipelajari hanya dari buku. "Makanya guru harus bersertifikasi untuk menjaga kompetensi," ujarnya. (CA-180)*** - Harian PIKIRAN RAKYAT

Kamis, 03 Januari 2008

PERMENDIKNAS No. 34 Th 2007 Tentang Ujian Nasional TA 2007/2008

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2007

TENTANG



UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMA/MA/SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2007/2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/ SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMA/MA/ SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2007/2008.


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. SMPLB dan SMALB adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa bagi peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.

3. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.

5. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

6. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.

7. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

8. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.

9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

10. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

11. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.



Pasal 2


Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3


Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

a. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.


Pasal 4


(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK berhak mengikuti UN.

(2) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
b. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK.

(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.

(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahun berikutnya.

Pasal 5


(1) UN utama dilaksanakan satu kali pada minggu keempat bulan April 2008.

(2) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.

(3) Ujian kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum UN utama.


Pasal 6


(1) Mata pelajaran yang diujikan pada UN:

a. Mata Pelajaran UN SMP, MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);

b. Mata Pelajaran UN SMA dan MA:
1) Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
2) Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
3) Program Bahasa meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya (Antropologi), dan Sastra Indonesia; dan
4) Program Keagamaan meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Tasawuf/Ilmu Kalam;

c. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;

d. Mata Pelajaran UN SMK, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi Keahlian Kejuruan.


Pasal 7



(1) Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun 2008 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

(2) SKLUN Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 8


(1) Soal ujian dipilih dan dirakit dari soal yang disusun khusus, dan bank soal sesuai dengan SKLUN Tahun 2008.

(2) Bank soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

(3) Paket-paket soal UN ditelaah dan ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 9


(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk menjamin kelancaran distribusi soal UN, perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berdomisili di provinsi yang bersangkutan.

(3) Perusahaan percetakan yang dapat ditetapkan adalah perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan BSNP.

(4) Kriteria kelayakan percetakan meliputi:
a. Keamanan dan kerahasiaan;
b. Kualitas hasil cetakan;
c. Ketepatan waktu penyelesaian; dan
d. Domisili percetakan.

Pasal 10


UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

Pasal 11


(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggungjawab untuk:
a. Menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. Menyediakan blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN); serta
d. Memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

(2) Dalam penyelenggara UN, BSNP bertanggungjawab untuk:
a. Membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. Melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. Menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan UN yang jujur;
e. Memantau kesesuaian percetakan yang ditetapkan oleh gubernur;
f. Melakukan supervisi pengolahan hasil pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian;
g. Membentuk tim pemantau independen UN;
h. Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
i. Menyusun dan menetapkan POS UN;
j. Mengevaluasi pelaksanaan UN;
k. Melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan UN, gubernur bertanggungjawab untuk:
a. Membentuk tim pelaksana UN tingkat provinsi;
b. Menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk peserta didik pada SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK;
c. Mendata dan menetapkan calon peserta UN;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan UN dengan perguruan tinggi di wilayahnya sebagaimana yang ditetapkan oleh BSNP;
e. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. Menggandakan soal ujian;
g. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, lembar jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
h. Mengkoordinasikan pengolahan hasil ujian di wilayahnya;
i. Menjamin keamanan, kejujuran, dan kerahasiaan pemindaian lembar jawaban UN;
j. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di provinsi;
k. Menerima hasil UN dari BSNP dan mengirimkannya kepada penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota; dan
l. Melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri.

(4) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi berfungsi membantu pelaksanaan UN dan sebagai pemantau independen.

(5) Dalam kapasitas membantu pelaksanaan UN, perguruan tinggi bersama-sama dengan penyelenggara UN Kabupaten/Kota menentukan pengawas UN sekolah/madrasah.

(6) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi sebagai tim pemantau independen bertanggungjawab untuk:
a. Mengawasi percetakan yang menggandakan soal sebagaimana ditetapkan penyelenggara tingkat provinsi;
b. Mengawasi distribusi soal dan lembaran jawaban UN;
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, lembar jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
e. Mengawasi pemindaian lembar jawaban UN di tingkat provinsi;
f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
g. Melaporkan pelaksanaan UN kepada gubernur dan BSNP.

(7) Dalam pelaksanaan UN, bupati/walikota bertanggungjawab untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur di wilayahnya;
b. Membentuk penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
c. Menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk SMP dan MTs;
d. Mendata dan menetapkan pengawas pelaksanaan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP;
e. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
g. Menjamin kejujuran pelaksanaan UN;
h. Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban UN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara UN;
i. Mengirimkan lembar jawaban sebagaimana dimaksud pada huruf (h) ke penyelenggara UN tingkat provinsi;
j. Menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP; dan
l. Melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri melalui gubernur.

(8) Dalam pelaksanaan UN di luar negeri, Duta Besar Republik Indonesia bertanggungjawab untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur;
b. Menetapkan calon peserta UN;
c. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar jawaban UN yang sudah diisi oleh peserta ujian beserta dokumen pendukungnya;
e. Mengirimkan hasil pemindaian kepada BSNP;
f. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN; dan
g. Melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.

(9) Dalam pelaksanaan UN, sekolah/madrasah bertanggungjawab untuk:
a. Melakukan pendataan calon peserta UN;
b. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
c. Melaksanakan ujian secara jujur dan amanah sesuai POS;
d. Mengirimkan lembar jawaban ujian yang telah diisi oleh peserta ujian kepada dinas kabupaten/kota;
e. Menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
g. Menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
h. Melaporkan pelaksanaan UN kepada pejabat yang menugaskannya.

Pasal 12


(1) Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UN dengan sistem silang murni antara sekolah dengan madrasah.

(2) Kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilakukan dengan silang murni antar sekolah.

(3) BSNP dapat mengusulkan pengawas UN yang tidak berasal dari sekolah/madrasah.

Pasal 13


(1) Pelaksanaan UN di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah dipantau oleh Tim Pemantau Independen (TPI).

(2) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau kesesuaian penempatan pengawas, penerimaan dan penyimpanan soal, pelaksanaan pengawasan UN, pengumpulan lembar jawaban, pengiriman lembar jawaban ke penyelenggara UN kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPI diatur dalam POS tersendiri.

Pasal 14


(1) Pemindaian (Scanning) lembar jawaban UN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan oleh BSNP.

(2) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.

(3) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.

Pasal 15

(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan Minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00, dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Peserta UN diberi Surat Keputusan Ujian Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.


Pasal 16



Biaya penyelenggaraan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Pasal 17


(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.

(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan gagal dalam UN oleh satuan pendidikan penyelenggara UN, duta besar RI, bupati/walikota, gubernur, Kepala BSNP, atau Menteri.

Pasal 18


Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UN diatur dalam POS.

Pasal 19


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478