Kamis, 03 Januari 2008

PERMENDIKNAS No. 34 Th 2007 Tentang Ujian Nasional TA 2007/2008

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2007

TENTANG



UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMA/MA/SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2007/2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/ SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMA/MA/ SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2007/2008.


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. SMPLB dan SMALB adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa bagi peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.

3. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.

5. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

6. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.

7. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

8. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.

9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

10. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

11. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.



Pasal 2


Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3


Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

a. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.


Pasal 4


(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK berhak mengikuti UN.

(2) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
b. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK.

(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.

(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahun berikutnya.

Pasal 5


(1) UN utama dilaksanakan satu kali pada minggu keempat bulan April 2008.

(2) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.

(3) Ujian kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum UN utama.


Pasal 6


(1) Mata pelajaran yang diujikan pada UN:

a. Mata Pelajaran UN SMP, MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);

b. Mata Pelajaran UN SMA dan MA:
1) Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
2) Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
3) Program Bahasa meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya (Antropologi), dan Sastra Indonesia; dan
4) Program Keagamaan meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Tasawuf/Ilmu Kalam;

c. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;

d. Mata Pelajaran UN SMK, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi Keahlian Kejuruan.


Pasal 7



(1) Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun 2008 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

(2) SKLUN Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 8


(1) Soal ujian dipilih dan dirakit dari soal yang disusun khusus, dan bank soal sesuai dengan SKLUN Tahun 2008.

(2) Bank soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

(3) Paket-paket soal UN ditelaah dan ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 9


(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk menjamin kelancaran distribusi soal UN, perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berdomisili di provinsi yang bersangkutan.

(3) Perusahaan percetakan yang dapat ditetapkan adalah perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan BSNP.

(4) Kriteria kelayakan percetakan meliputi:
a. Keamanan dan kerahasiaan;
b. Kualitas hasil cetakan;
c. Ketepatan waktu penyelesaian; dan
d. Domisili percetakan.

Pasal 10


UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

Pasal 11


(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggungjawab untuk:
a. Menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. Menyediakan blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN); serta
d. Memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

(2) Dalam penyelenggara UN, BSNP bertanggungjawab untuk:
a. Membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. Melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. Menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan UN yang jujur;
e. Memantau kesesuaian percetakan yang ditetapkan oleh gubernur;
f. Melakukan supervisi pengolahan hasil pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian;
g. Membentuk tim pemantau independen UN;
h. Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
i. Menyusun dan menetapkan POS UN;
j. Mengevaluasi pelaksanaan UN;
k. Melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan UN, gubernur bertanggungjawab untuk:
a. Membentuk tim pelaksana UN tingkat provinsi;
b. Menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk peserta didik pada SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK;
c. Mendata dan menetapkan calon peserta UN;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan UN dengan perguruan tinggi di wilayahnya sebagaimana yang ditetapkan oleh BSNP;
e. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. Menggandakan soal ujian;
g. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, lembar jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
h. Mengkoordinasikan pengolahan hasil ujian di wilayahnya;
i. Menjamin keamanan, kejujuran, dan kerahasiaan pemindaian lembar jawaban UN;
j. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di provinsi;
k. Menerima hasil UN dari BSNP dan mengirimkannya kepada penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota; dan
l. Melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri.

(4) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi berfungsi membantu pelaksanaan UN dan sebagai pemantau independen.

(5) Dalam kapasitas membantu pelaksanaan UN, perguruan tinggi bersama-sama dengan penyelenggara UN Kabupaten/Kota menentukan pengawas UN sekolah/madrasah.

(6) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi sebagai tim pemantau independen bertanggungjawab untuk:
a. Mengawasi percetakan yang menggandakan soal sebagaimana ditetapkan penyelenggara tingkat provinsi;
b. Mengawasi distribusi soal dan lembaran jawaban UN;
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, lembar jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
e. Mengawasi pemindaian lembar jawaban UN di tingkat provinsi;
f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
g. Melaporkan pelaksanaan UN kepada gubernur dan BSNP.

(7) Dalam pelaksanaan UN, bupati/walikota bertanggungjawab untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur di wilayahnya;
b. Membentuk penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
c. Menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk SMP dan MTs;
d. Mendata dan menetapkan pengawas pelaksanaan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP;
e. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
g. Menjamin kejujuran pelaksanaan UN;
h. Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban UN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara UN;
i. Mengirimkan lembar jawaban sebagaimana dimaksud pada huruf (h) ke penyelenggara UN tingkat provinsi;
j. Menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP; dan
l. Melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri melalui gubernur.

(8) Dalam pelaksanaan UN di luar negeri, Duta Besar Republik Indonesia bertanggungjawab untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur;
b. Menetapkan calon peserta UN;
c. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar jawaban UN yang sudah diisi oleh peserta ujian beserta dokumen pendukungnya;
e. Mengirimkan hasil pemindaian kepada BSNP;
f. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN; dan
g. Melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.

(9) Dalam pelaksanaan UN, sekolah/madrasah bertanggungjawab untuk:
a. Melakukan pendataan calon peserta UN;
b. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
c. Melaksanakan ujian secara jujur dan amanah sesuai POS;
d. Mengirimkan lembar jawaban ujian yang telah diisi oleh peserta ujian kepada dinas kabupaten/kota;
e. Menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
g. Menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
h. Melaporkan pelaksanaan UN kepada pejabat yang menugaskannya.

Pasal 12


(1) Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UN dengan sistem silang murni antara sekolah dengan madrasah.

(2) Kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilakukan dengan silang murni antar sekolah.

(3) BSNP dapat mengusulkan pengawas UN yang tidak berasal dari sekolah/madrasah.

Pasal 13


(1) Pelaksanaan UN di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah dipantau oleh Tim Pemantau Independen (TPI).

(2) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau kesesuaian penempatan pengawas, penerimaan dan penyimpanan soal, pelaksanaan pengawasan UN, pengumpulan lembar jawaban, pengiriman lembar jawaban ke penyelenggara UN kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPI diatur dalam POS tersendiri.

Pasal 14


(1) Pemindaian (Scanning) lembar jawaban UN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan oleh BSNP.

(2) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.

(3) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.

Pasal 15

(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan Minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00, dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Peserta UN diberi Surat Keputusan Ujian Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.


Pasal 16



Biaya penyelenggaraan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Pasal 17


(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.

(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan gagal dalam UN oleh satuan pendidikan penyelenggara UN, duta besar RI, bupati/walikota, gubernur, Kepala BSNP, atau Menteri.

Pasal 18


Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UN diatur dalam POS.

Pasal 19


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478